Landscape Mangrove Pasar Ngalam
Salah satu fungsi Hutan Mangrove adalah dapat mencegah Abrasi itu memang benar dan nyata hal tersebut dapat dilihat pada foto diatas dimana ada dua vegetasi yang berbeda satu vegetasi hutan mangrove dan satu lagi tanaman kelapa sawit milik PT Perkebunan Sawit. Jika kita lihat foto tersebut ada abrasi yang mengancam tanaman kelapa sawit, ketika Komunitas Mangrove Bengkulu meninjau lokasi ini banyak tanaman kelapa sawit yang tumbang akibat abrasi dan ada juga yang tinggal menunggu waktu tumbang (17/8). Nah kita bandingkan dengan kawasan yang masih ada vegetasi mangrovenya tidak terlihat ada ancaman abrasi mengapa demikian karena mangrove dapat mengikat sedimentasi sedangkan tanaman sawit tidak. Seharusnya sebelum menanam kelapa sawit disepandan sungai perlu mengkaji dampak lingkungan yang akan terjadi apalagi hal tersebut diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2011 TENTANG SUNGAI, Sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan
dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan. Sempadan sungai berfungsi sebagai ruang penyangga antara ekosistem sungai dan daratan, agar fungsi sungai dan kegiatan manusia tidak saling terganggu. Garis sempadan sungai besar tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan ditentukan paling sedikit berjarak 100 m
(seratus meter) dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai. Dengan PP tersebut sudah sangat jelas jika fungsi sempadan sungai itu sangat penting, akan tetapi pihak perkebunan tidak menghiraukan peraturan tersebut demi mendapatkan keuntungan. Padahal setiap perkebunan kelapa sawit harus memiliki kawasan HCV (High Conservation Value) sebagai syarat sertifikasi RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil).
dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan. Sempadan sungai berfungsi sebagai ruang penyangga antara ekosistem sungai dan daratan, agar fungsi sungai dan kegiatan manusia tidak saling terganggu. Garis sempadan sungai besar tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan ditentukan paling sedikit berjarak 100 m
(seratus meter) dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai. Dengan PP tersebut sudah sangat jelas jika fungsi sempadan sungai itu sangat penting, akan tetapi pihak perkebunan tidak menghiraukan peraturan tersebut demi mendapatkan keuntungan. Padahal setiap perkebunan kelapa sawit harus memiliki kawasan HCV (High Conservation Value) sebagai syarat sertifikasi RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil).
landscapenya bagus skali indah yah
BalasHapusElever Media Indonesia