Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2018

Bangunan Pacing Plate Milik PT Sinohydro Corporation Limited Di Segel Oleh Dinas PUPR Kota Bengkulu

Gambar
Bangunan pacing plate (mesin yang mengolah material semen dan koral) milik PT Sinohydro Corporation Limited di Kompleks Proyek Pembangunan PLTU Batu Bara ini di Segel oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bengkulu karena tidak Memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan) padahal bangunan ini sudah lama beroperasi. Foto Bangunan Pacing Plate tampak dari sela-sela Vegetasi Mangrove di kolam pelabuhan Pulau Baai. Sebenarnya selain tidak memiliki IMB Bangunan ini perlu ditinjau ulang karena bangunan PLTU berdiri diantara Zona Hutan Mangrove dan Hutan Pantai dimana dua Vegetasi ini memiliki fungsi masing-masing sebagai sabuk hijau. Hutan Mangrove dapat mencegah abrasi dan meredam gelombang tinggi serta mencegah intrusi air laut sedang hutan pantai berfungsi sebagai pemecah angin (windbreaker) mengingat Bengkulu juga rawan terjadi bencana.  Dilain sisi pembangunan PLTU Batu Bara ini juga harus mengacu dan mempertimbangkan RTRW Kota Bengkulu dalam haln