Bangunan Pacing Plate Milik PT Sinohydro Corporation Limited Di Segel Oleh Dinas PUPR Kota Bengkulu
Bangunan pacing plate (mesin yang mengolah material semen
dan koral) milik PT Sinohydro Corporation Limited di Kompleks Proyek
Pembangunan PLTU Batu Bara ini di Segel oleh Dinas Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bengkulu karena tidak Memiliki IMB (Izin
Mendirikan Bangunan) padahal bangunan ini sudah lama beroperasi. Foto
Bangunan Pacing Plate tampak dari sela-sela Vegetasi Mangrove di kolam
pelabuhan Pulau Baai. Sebenarnya selain tidak memiliki IMB Bangunan ini
perlu ditinjau ulang karena bangunan PLTU berdiri diantara Zona Hutan
Mangrove dan Hutan Pantai dimana dua Vegetasi ini memiliki fungsi
masing-masing sebagai sabuk hijau. Hutan Mangrove dapat mencegah abrasi
dan meredam gelombang tinggi serta mencegah intrusi air laut sedang
hutan pantai berfungsi sebagai pemecah angin (windbreaker) mengingat
Bengkulu juga rawan terjadi bencana.
Dilain sisi pembangunan PLTU Batu
Bara ini juga harus mengacu dan mempertimbangkan RTRW Kota Bengkulu
dalam haln ini tentang Ruang terbuka hijau dan Sempadan Pantai. Sempadan
pantai adalah Daratan Sepanjang tepian yang lebarnya proporsional
dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 m dari titik
pasangan tertinggi kearah Barat mengacu juga pada Perpres No 51 Tahun
2016 Tentang Batas Sempadan Pantai.
Dalam pembangunan PLTU ini ada 10 ha hutan mangrove dibabat oleh pihak PLTU, 10 ha tidak lah sedikit untuk ukuran hutan mangrove mengingat luasan kawasan hutan mangrove di Bengkulu sangat lah kecil 247,61 ha secara global luasan mangrove di pesisir tidak sampai 0.1 % dari luasan hutan mangrove nasional. Berikut kami sertakan foto kondisi hutan mangrove yang dibabat oleh pihak PLTU.
terimakasih sudah berbagi infonya yah
BalasHapusElever